Rabu, 20 Agustus 2008

PEMANTAPAN SERTIFIKASI


Pemantapan sertifikasi guru rayon 11 diadakan pada hari selasa, 19 Agustus 2008 di GOR UNY Yogyakarta yang diikuti oleh 5.203 guru dari 14 kabupaten provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Jumlah ini terdiri atas 4649 orang guru dari Depdiknas dan 554 guru dari Depag.
Pada acara ini hadir Dirjen Dikti Dr Fasli Jalal, Dirjen PMPTK Depdiknas Dr Baedhowi, Rektor UNY, Rektor Universitas Sanata Dharma, Rektor Universitas Sarjana Wiyata, Rektor Universitas Ahmad Dahlan, juga dihadiri para bupati dan kepala Dinas.
Untuk penerbitan SK, para guru (PNS) yang telah lulus uji sertifikasi harus memenuhi tiga syarat pokok, yakni menyerahkan foto copy SK kenaikan gaji terakhir, SK beban mengajar dari kepala sekolah dan foto copy rekening bank.
Syarat bagi guru non-PNS atau swasta, selain tiga syarat di atas juga harus melampirkan SK Guru Tetap Yayasan untuk in-passing jabatan fungsional guru. ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh para guru yaitu harus mengajar 24 jam tatap muka selama 1 minggu sesuai bidang uji kompetensinya, bila masih kurang dapat mengajar di Kejar Paket A, B atau C, atau boleh juga mengajar di sekaloh lain.
Dari 5.203 guru yang lolos sertifikasi, Guru SLB yang diangkat Propinsi DIY dari Diknas sebanyak 43 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 389 guru (Diknas 336 dan Depag 53), Sleman sebanyak 503 guru (Diknas sebanyak 437 dan Depag sebanyak 66), Gunungkidul sebanyak 384 guru (Diknas 347 dan Depag 37), Kulonprogo sebanyak 245 guru (Diknas sebanyak 210 dan Depag 35), Jogja sebanyak 287 guru (Diknas 257 dan Depag 30).
Sisanya berasal dari Kabupaten Cilacap 489 guru, Banyumas 449 guru, Purbalingga 310, Banjarnegara sebanyak 289, Kebumen sebanyak 614, Purworejo sebanyak 306, Kabupaten Magelang sebanyak 543, Temanggung sebanyak 245 dan Kota Magelang sebanyak 104 guru.
Tujuan sertifikasi guru tujuannya antara lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan juga meningkatkan kesejahteraan guru, tapi sayang kita juga tidak tahu kapan tunjangan profesi itu sendiri akan turun.
Acara pemantapan sertifikasi guru tersebut diawali dengan berdesak-desakan karena sebanyak 5.203 guru tersebut harus membayar Rp50.000,00 dalam beberapa loket dan pembayaran harus kolektif dengan guru yang lain ditempat itu juga. Akhir acara juga dengan semrawut karena pembagian sertifikat sebanyak itu juga tidak jelas, ada yang berdesakan untuk mengambil, ada yang dibawa kedinas kabupaten/kota bahkan ada juga yang dibagi di tempat dengan memanggil satu persatu.

Tidak ada komentar: